|
Sertifikat Deposito |
Sertifikat deposito mirip dengan deposito berjangka. Bunga pada sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayar di muka, sedangkan deposito dibayar saat jatuh tempo.
Sertifikat deposito diterbitkan atas tunjuk bukan atas nama, sehingga bisa dipindah tangankan dan diperjualbelikan.
Sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang otomatis dan bisa dicairkan pada saat jatuh tempo oleh pemegang sertifikat.
Sertifikat deposito dapat digunakan sebagai hadiah untuk keluarga, sahabat atau relasi.
Berikut bank-bank yang menyediakan sertifikat deposito: |
|
|

 |
- Sertifikat Berjangka Bank BRI
- Untuk informasi hubungi Call BRI: 62-21-57987400 or 14017
|
|
|

 |
- Dapat diperjualbelikan dan dipindahtangankan dengan cara penyerahan.
- Bunga dibayarkan dimuka.
- Dikeluarkan atas unjuk (tanpa nama) sehingga bank akan mengakui kepada pemegang Sertifikat Deposito sebagai pemilik dana tersebut.
- Memiliki pilihan jangka waktu penempatan yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
- Denominal sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000,-
|
|
|

 |
- Atas Unjuk
- Dapat diperjualbelikan
- Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman di BBA
- Nominal sertifikat:
- Rp. 1.000.000,-
- Rp. 5.000.000,-
- Rp. 10.000.000,-
- Rp. 25.000.000,-
- Rp. 50.000.000,-
- Rp. 100.000.000,-
|
| Sertifikat Deposito Mandiri |
|
|

 |
- Tersedia berbagai pilihan jangka waktu yang dapat Anda tentukan sesuai kebutuhan Anda, yaitu: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 9 atau 12 bulan.
- Setiap saat Anda dapat memperjualbelikan dengan cara diskonto kepada pihak lain atau kepada Bank sesuai kebutuhan Anda.
- Nominal pecahan Sertifikat Deposito adalah : Rp 25.000.000,00 - Rp. 500.000.000,00; Rp 50.000.000,00 - Rp. 1.000.000.000,00; Rp 100.000.000,00 - Rp. 2.500.000.000,00; Rp 250.000.000,00 - Rp. 5.000.000.000,00
|
*SimulasiDeposito.com tidak berhubungan langsung dengan pihak bank. Informasi di web ini bisa berbeda dengan aslinya, dan berubah-ubah sewaktu-waktu, silakan cek di sumber aslinya.
|
|